News and Blog

RHp News

Pasar Kripto RI Terbesar di Asia Tenggara, Ini Peluang-Tantangannya

Pasar Kripto

Pasar Kripto RI Terbesar di Asia Tenggara, Ini Peluang-Tantangannya

Pasar Kripto

Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengungkap dahsyatnya fenomena asset kripto di Tanah Air. Ia mengatakan pertumbuhan pasar kripto di Indonesia berkembang pesat.

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada tahun 2020. Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021 dan pada periode Januari hingga Februari 2022, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun.

“Bahkan, pasar kripto Indonesia dikabarkan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Januari 2022, jumlah investor aset kripto tercatat sudah mencapai 11,2 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya baru mencapai sekitar 7,48 juta investor,” sambungnya.

Ia menuturkan di satu sisi besarnya pasar kripto tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah potensi ekonomi. Baik sebagai peluang investasi, alternatif sumber pemasukan negara dari pajak, maupun stimulus untuk memajukan perekonomian nasional.

Menurutnya, pasar kripto juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perekonomian regional. Misalnya, dengan mendorong Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia Tenggara.

“Untuk memanfaatkan potensi pasar kripto secara optimal, perlu didorong penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi nyata pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan,” paparnya.

Bamsoet menerangkan perlunya menyiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital, termasuk trading-nya. Ia menilai kehadiran Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi di Indonesia akan menjadi sebuah keniscayaan.

Oleh karena itu, Langkah ini membutuhkan partisipasi dan komitmen dari segenap pemangku kepentingan. Khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

Menurut Bamsoet, ke depannya kripto akan menjadi desentralisasi finansial (Defi) dan alat pembayaran langsung tanpa melibatkan bank sentral. Sehingga, kehadiran Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran harus segera menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut, termasuk otoritas terkait seperti OJK dan pengawas bursa komoditi.

Bamsoet memaparkan akan terjadi perubahan radikal di dunia transaksi antara fiat currency (paper currency) dengan crypto currency (klaster digital currency). Bahkan, banyak pihak berasumsi crypto currency akan semakin mendominasi karena memiliki intrinsic value dan market value, sejalan dengan expected value yang menciptakan pricing. Sementara fiat currency tidak memiliki intrinsic value.

“Bank sentral termasuk semua instansi yang terkait harus merespons perubahan tersebut secara komprehensif fenomena Crypto Commidity ini. Karena sudah diakui sebagai aset oleh banyak masyarakat di dunia, tentu berimplikasi terhadap sistem pelaporan pembukuan, baik di lembaga korporasi, perbankan atau perseorangan,” ungkapnya.

“Para akuntan, lawyer, apraisal, notaris dan profesi lainnya yang terlibat dalam pengakuan atas nilai aset harus sesegera mungkin merumuskan standar-standar profesi yang sepatutnya,” pinta Bamsoet.

Bamsoet memaparkan pemanfaatan aset kripto juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto bisa berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan. Terlebih, dengan maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang, seperti keberadaan bursa kripto resmi,

“Potensi risiko lain, walaupun jarang terjadi, adalah kasus pencurian aset kripto oleh hacker (peretas). Kasus terbaru, tanggal 29 Maret yang lalu, dilaporkan serangan hacker berhasil mencuri aset kripto senilai lebih dari US$ 615 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun dari Ronin Network, sebuah sidechain dari blockchain Ethereum,”sebutnya.

Sebagai informasi, Bamsoet baru saja melantik dan mengukuhkan pengurus Indonesia Crypto Consumers Association (ICCA) di bawah kepemimpinan Rob Raffael Kardinal dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) di bawah kepemimpinan Januardo Sihombing.

Dirinya meyakini kehadiran ICCA dan PKHAKI yang diisi generasi muda dapat berkontribusi membangun perekonomian nasional melalui pengembangan iklim dan ekosistem kripto yang maju, sehat, dan modern. Ia pun mengatakan hadirnya ICCA dan PKHAKI menjadi angin segar dan berita baik dalam menghadapi berbagai risiko pasar kripto di Indonesia.

“Khususnya dari perspektif perlindungan konsumen kripto, agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban karena rendahnya literasi finansial dan terbatasnya akses perlindungan hukum,” pungkas Bamsoet.